Kalkulator Jual Beli Saham, Kripto, Emas
Simulasi komparatif jual-beli aset trading. Hitung biaya komisi, perpajakan Indonesia, laba/rugi bersih, ROI, serta Break-Even Price (harga impas) secara akurat.
- Perhatikan break-even price saham untuk memastikan Anda tidak menjual di harga yang tergerus komisi broker dan pajak.
- Pilihlah bursa kripto lokal terdaftar Bappebti guna menghemat tarif pajak transaksi hingga setengahnya.
- Jangan sering melakukan trading harian (scalping) pada aset emas fisik karena memiliki selisih spread harga beli-buyback yang lebar.
- Jangan lupa melaporkan pajak final saham dan kripto di SPT Tahunan karena sudah terpotong otomatis di setiap transaksi.
Nilai Transaksi Saham
Hasil Penjualan
Visualisasi Perbandingan Transaksi

📚 Teori Portofolio & Perpajakan Investasi Aset
Hitung laba bersih aset trading dengan menyertakan fee broker, pajak saham final (0.1%), PPh/PPN Kripto PMK 68, dan PPh 22 emas fisik.
Rumus Harga Impas (Break-Even Price) Saham & Rata-rata DCA
Average Price = [ Σ (Jumlah Aset × Harga Beli) ] / Total Aset Saham BEP = Harga Beli × (1 + Fee Beli) / (1 - Fee Jual - PPh Final 0.1%)
Investasi emas fisik dibebani spread harga beli-buyback yang lebar (rata-rata 10%). Aset kripto terdaftar Bappebti dikenakan PPh 0.1% & PPN 0.1% per transaksi, sementara luar Bappebti 0.2% & 0.2%.
📘 Sumber Belajar & Artikel Terpercaya
Sekolah Pasar Modal & Analisis Saham
Materi belajar analisis teknikikal & fundamental saham, hak dividen, dan keterbukaan informasi emiten.
Aturan Pajak Kripto (PMK 68/2022)
Regulasi pemungutan PPh dan PPN atas transaksi aset kripto di Indonesia.
Dollar-Cost Averaging (DCA) Basics
Analisis keunggulan DCA dibanding lump-sum untuk meminimalkan dampak volatilitas pasar keuangan.
Kalkulasi Pajak PPh 22 Emas Batangan
Ketentuan pengenaan PPh Pasal 22 untuk pembelian emas batangan dan buyback.