Kalkulator Jual Beli Tanah
Estimasi potongan pajak penjual (PPh), pajak pembeli (BPHTB), biaya notaris PPAT, balik nama sertifikat, serta simulasi pembiayaan bank.
Analisis Perspektif & Nilai Pasar (POV)
- Wajib melakukan pengecekan keaslian sertifikat (plotting) ke kantor BPN setempat sebelum membayar DP untuk memastikan lahan bebas dari sengketa.
- Tegaskan kesepakatan tertulis mengenai pembagian biaya notaris sejak awal transaksi.
- Jangan gunakan kwitansi bawah tangan tanpa melibatkan PPAT resmi karena berisiko tinggi secara legal.
- Jangan melakukan under-invoicing (memalsukan/menurunkan harga transaksi di akta agar bayar pajak lebih murah) karena merupakan pelanggaran hukum berat.
Analisis Pembelian (POV Pembeli)
Rincian Sisi Pembeli
Panduan Alur Pengurusan Sertifikat Tanah
1. Lakukan pengecekan sertifikat tanah di kantor BPN untuk memastikan bebas sengketa.
2. Sepakati pembagian biaya notaris/PPAT dan lakukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
3. Bayar PPh Final (Penjual) dan BPHTB (Pembeli) melalui bank/E-Billing.
4. Notaris mendaftarkan berkas ke BPN untuk proses Balik Nama Sertifikat (BBN).

📚 Dasar Teori & Pajak Jual Beli Tanah
Pahami perhitungan BPHTB, PPh, dan administrasi legalitas tanah di Indonesia berdasarkan peraturan resmi pemerintah.
Rumus Perhitungan Pajak Properti & PPAT
BPHTB = 5% × (Harga Kesepakatan - NPOPTKP) PPh Final = 2.5% × Harga Kesepakatan Biaya PPAT/Notaris = Maksimal 1% × Harga Kesepakatan (UU Jabatan Notaris)
NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) bervariasi per kabupaten/kota (DKI Jakarta saat ini Rp350 Juta untuk rumah pertama, daerah lain umumnya Rp60 Juta). PPh ditanggung penjual, sedangkan BPHTB ditanggung pembeli.
📘 Sumber Belajar & Artikel Terpercaya
Pajak Penghasilan (PPh) Pengalihan Tanah
Dasar hukum pengenaan PPh Final sebesar 2.5% atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Panduan Sertifikasi & Hak atas Tanah
Alur resmi pendaftaran sertifikat tanah, balik nama (BBN), dan pengecekan keaslian sertifikat.
Perpajakan & Bea Perolehan Properti
Artikel analisis hukum mengenai pembagian biaya notaris dan PPAT dalam pembuatan AJB.