Kalkulator Jual Beli Tanah

Estimasi potongan pajak penjual (PPh), pajak pembeli (BPHTB), biaya notaris PPAT, balik nama sertifikat, serta simulasi pembiayaan bank.

100 m²
Rp 3.000.000 / m²
Rp 2.000.000 / m²

Analisis Perspektif & Nilai Pasar (POV)

Rp 150.000.000
5 Tahun
Rp 3.500.000 / m²
Lakukan & Perhatikan
  • Wajib melakukan pengecekan keaslian sertifikat (plotting) ke kantor BPN setempat sebelum membayar DP untuk memastikan lahan bebas dari sengketa.
  • Tegaskan kesepakatan tertulis mengenai pembagian biaya notaris sejak awal transaksi.
Hindari & Jangan Dilakukan
  • Jangan gunakan kwitansi bawah tangan tanpa melibatkan PPAT resmi karena berisiko tinggi secara legal.
  • Jangan melakukan under-invoicing (memalsukan/menurunkan harga transaksi di akta agar bayar pajak lebih murah) karena merupakan pelanggaran hukum berat.

Analisis Pembelian (POV Pembeli)

Rincian Sisi Pembeli

Total Harga KesepakatanRp 300.000.000
Pajak BPHTB Pembeli (5%)+Rp 12.000.000
AJB PPAT Notaris (0.5%)+Rp 1.500.000
Biaya Balik Nama (BBN) BPN+Rp 2.350.000
Total Biaya Akuisisi (Pengeluaran)(Harga Tanah + Semua Pajak & Biaya)
Rp 315.850.000
Dana Siap di Awal Pembeli(DP + Pajak + Notaris + Balik Nama)
Rp 315.850.000
Status Valuasi PembelianDi bawah Harga Pasar
Keuntungan Kertas (Paper Gain)Rp 34.150.000

Panduan Alur Pengurusan Sertifikat Tanah

1. Lakukan pengecekan sertifikat tanah di kantor BPN untuk memastikan bebas sengketa.

2. Sepakati pembagian biaya notaris/PPAT dan lakukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

3. Bayar PPh Final (Penjual) dan BPHTB (Pembeli) melalui bank/E-Billing.

4. Notaris mendaftarkan berkas ke BPN untuk proses Balik Nama Sertifikat (BBN).

📚 Dasar Teori & Pajak Jual Beli Tanah

📚 Dasar Teori & Pajak Jual Beli Tanah

Pahami perhitungan BPHTB, PPh, dan administrasi legalitas tanah di Indonesia berdasarkan peraturan resmi pemerintah.

Rumus Perhitungan Pajak Properti & PPAT

BPHTB = 5% × (Harga Kesepakatan - NPOPTKP)
PPh Final = 2.5% × Harga Kesepakatan
Biaya PPAT/Notaris = Maksimal 1% × Harga Kesepakatan (UU Jabatan Notaris)

NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) bervariasi per kabupaten/kota (DKI Jakarta saat ini Rp350 Juta untuk rumah pertama, daerah lain umumnya Rp60 Juta). PPh ditanggung penjual, sedangkan BPHTB ditanggung pembeli.